Rabu, 2 Juli, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Daerah Aceh

CV Ingat Mati menangkan gugatan tender, diminta ganti rugi pokja Rp 150 juta

by Redaksi Alibi
14 Jul 2022
in Aceh, Politik
0
Ilustrasi siding. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi siding. (Foto: Istimewa)

Alibi.id [14/7/2022] – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Selasa (12/7/2022) telah memutuskan Pokja Pemilihan tender pembangunan jalan lingkungan rumah tahfiz paya tampah Kabupaten Aceh Tamiang melawan hukum dikarenakan menggugurkan CV Ingat Mati dalam proses tender.

Hal tersebut diputuskan dalam perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PN KSP antara CV. Ingat Mati melawan Pokja pemilihan tender pembangunan jalan lingkungan rumah tahfiz paya tampah (Otsus), pengguna anggaran (PA) Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tamiang, dan APIP Aceh Tamiang (sebagai para tergugat), serta CV. Keluarga sebagai tergugat.

Dalam pemeriksaan pokok perkara masing-masing para pihak telah membuktikan bukti dan fakta peristiwa serta telah menghadirkan para saksi-saksi, hingga pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah menggali, mengikuti dan memahami serta menemukan kebenaran hukum dalam proses tender perkara a quo telah terbukti secara sah dan menyakinkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh para tergugat.

Ini membuktikan rasa keadilan kembali bersinar dalam nilai-nilai hukum di dalam norma masyarakat jasa konstruksi yang selama ini telah dijamin oleh Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Pokja pemilihan, KPA dan APIP telah diberi kesempatan merubah dan membatalkan dokumen pemilihan dan Berita acara hasil evaluasi dalam empat tahapan, pertama, pada saat anwizing pokmil bisa merubah dokumen pemilihan jika ada yang salah, kedua saat menjawab sanggah, pokja pemilihan bisa merubah BAHP jika ada kesalahan saat evaluasi.

Ketiga, PA/KPA dalam menjawab sanggah banding bisa membatalkan tender jika menemukan ada kesalahan saat proses pemilihan, dan terakhir, APIP/Inspektorat bisa memeriksa proses pemilihan saat menerima pengaduan dan merekomendasi pembatalan jika menemukan ada kesalahan saat proses pemilihan.

“Namun dalam perkara A quo POKJA, KPA, dan Inspektorat menganggap dirinya sudah benar, sehingga perkara a qou ditempuh jalur litigasi yaitu digugat ke Pengadilan Negeri guna membuktikan benar atau tidaknya ada perbuatan melawan hukum dari para tergugat yang merugikan CV. INGAT MATI selaku Penggugat,” kata Wakil Direktur CV. Ingat Mati, Mansur, S dalam keterangan diterima Alibi.id, Kamis (14/7/2022).

Menurut dia, rangkaian perbuatan melawan hukum dalam proses tender hingga pengawasan sering dilakukan sehingga menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha pekerjaan konstruksi.

Ia menjelaskan, dalam metode evaluasi harga terendah merupakan metode yang menentukan calon pemenang dari urutan penawaran harga terendah, namun tujuan metode harga terendah tersebut tidak akan pernah tercapai apabila Pokja Pemilihan dengan mudah menggugurkan peserta tender dengan berbagai alasan yang tidak substansial dan tanpa melakukan klarifikasi kebenaran kepada peserta.

“Berbagai alasan pembenaran sering kali dilakukan oleh Pokja pemilihan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya tanpa memahami larangan, dan tanpa memahami hak-hak peserta tender dalam metode evaluasi harga terendah,” ungkap Mansur.

Mansur juga mengungkapkan, dalam perkara a quo Pokja Pemilihan dalam melakukan evaluasi penawaran menggugurkan penawaran terendah CV. INGAT MATI dengan alasan “Dokumen teknis tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan“ dan  Pengguna Anggaran menolak sanggah banding dengan alasan bahwa hasil evaluasi pokja pemilihan sudah benar, dan Pembenaran alasan tersebut mengakibatkan harta kekayaan CV. INGAT MATI sebagai jaminan Sanggah banding menjadi hilang.

Untuk itu, kata dia, CV. INGAT MATI mengajukan gugatan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi. Dan Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Ksp memutuskan yakni mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Selanjutnya, menyatakan perbuatan tergugat I menggugurkan penawaran CV. INGAT MATI, teknis dengan alasan ”Dokumen teknis tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Nomor: 26/DOKPIL/PK/POKMIL-IV/2021 tanggal 6 Juli 2021 “adalah tindakan Post Biding yang merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Kemudian, menyatakan Perbuatan Tergugat II menjawab Sanggah Banding Penggugat dengan menolak atas dasar surat dari Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Aceh Tamiang nomor 027/4104 tanggal 24 Agustus 2021 perihal penjelasan pengguguran penawaran CV. INGAT MATI yang substansinya alamat pemberi sewa adalah fiktif adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Dan menyatakan Perbuatan Tergugat III yang lalai melaksanakan kewajiban hukumnya dalam pengawasan proses pemilihan penyedia jasa konstruksi perkara a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat, serta menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp150.265.765.

Terakhir, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini dibacakan sejumlah Rp 1.020.000, dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. (Ril)

Next Post
Ayu Candra Febiola Nazuar, saat melakukan penandatanganan SK pengangkatan PJ Ketua TP PKK Aceh yang disaksikan langsung oleh Ketua Umum TP PKK, Tri Tito Karnavian di Gedung SBP Kantor Pusat Kemendagri RI, Jakarta, Rabu, (13/7/2022). (Foto: Ist)

Istri Pj Gubernur Aceh, Ayu Candra Febiola Nazuar resmi jadi Pj ketua TP-PKK

Discussion about this post

Trending

Ilustrasi penyakit kelamin pada pria. (Foto: Dok. Shutterstock)
Daerah

Lima penyakit ini kerap serang ‘lato-lato’ pria

by Redaksi Alibi
06/06/2023
0

ALIBI.id – Testis atau buah zakar memainkan peran penting dalam sistem reproduksi pria. Testis atau kerap diistilah dengan “lato-lato” adalah...

Read moreDetails
Kegiatan Pekan QRIS Nasional (PQN) tahun 2022 di Ulee Lheue Park, Sabtu (20/8/2022). (Foto: Ist)

Dorong digitalisasi, BI Aceh gelar pekan QRIS nasional di Banda Aceh

08/20/2022
Polisi menangkap muncikari yang menjual ABG kepada pria WNA di Jaksel. (Rumondang Naibaho/detikcom)

Mucikari di Jaksel jual ABG ke WNA untuk buat video porno

10/13/2023
Kejaksaan Negeri Sabang menghukum 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang, Rabu (11/1/2023). (ANTARA/HO-Kejari Sabang)

Kejari Sabang cambuk pelaku pelecehan seksual

01/12/2023
Karyawan Minyeuk Pret menunjukkan produk parfum dari minyak nilam di gerai usaha Minyeuk Pret di Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Kamis (4/8/2022). (Foto: Muhammad Fadhil)

Lewat Parfum, Minyeuk Pret angkat budaya dan sejarah Aceh di kancah dunia

08/06/2022

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.