Alibi.id [6/7/2022] – Warga mengamankan seorang pria asal Medan, Sumatera Utara berinisial KH (30) karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur berusia 3 dan 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal, membenarkan kejadian tersebut, KH diamankan pada selasa (5/7/2022) pagi.
“Benar, KH yang merupakan warga kota Medan diamankan oleh warga Kecamatan Kembang Tanjong,” kata Rizal, Rabu (6/7).
Rizal menjelaskan kejadian itu pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 17.00 WIN, ibu kandung korban melihat wajah anaknya dalam keadaan kemerahan lalu menanyakan kepada korban.
“Korban menceritakan kepada ibunya ia telah dicabuli oleh KH di rumahnya,” ungkapnya.
Sebelum, KH juga melakukan pelecehan seksual kepada korban lainnya di kediaman rumah KH yang berada di kawasan Kabupaten Pidie.
“Warga yang mengetahui kejadian tersebut dari kedua orang tua korban, langsung mengamankan pria KH di rumah kediamannya dan dibawa ke Polsek Kembang Tanjong untuk selanjutnya diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Pidie untuk proses penyelidikan,” katanya.
Pelaku KH, dijerat Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Discussion about this post