ALIBI.id [10/6/2022] : AK (37) warga salah satu gampong divAceh Besar, diciduk Tim Rimueng dan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis malam (9/6/2022) dirumahnya.
AK ditangkap polisi terkait dugaan melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, sebut saja Kembang (14), di dalam kamar korban pada bulan November 2021 silam.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan AK didasarkan pada laporan ibu kandung korban, yang melaporkan ayahnya diduga telah melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, penangkapan terhadap AK sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.
Dari pemeriksaan dan keterangan saksi, diketahui AK melakukan perkosaan terhadap putri kandungnya sendiri sebanyak tiga kali, yakni pada rentang waktu Februari hingga November 2021 silam.
Video selengkapnya, tonton tautan berikut :
Menurut pengakuan pelaku, Ia melakukan tega mencabuli putrinya karena persoalan rumah tangga dengan ibunya, dan selama ini, AK tidur bersama korban. “Dia (pelaku-red) ada masalah sama istrinya, tapi anaknya dijadikan pelampiasan nafsu bejadnya,” kata Kasat.
AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari ketika korban sudah terlelap dalam tidurnya, ucap Kasatreskrim.
Kemudian perlahan – lahan pelaku melakukan perbuatan bejatnya sehingga diketahui oleh korban serta pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya, kata Kasatreskrim lagi.
“Seiring waktu berjalan, pelaku pun melakukan perbuatannya lagi dan pada awal bulan April 2022, kembang memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayahnya.
Mendapatkan laporan anak kandungnya, sang Ibu kemudian langsung membuat laporan polisi, dan kemudian AK kita tangkap.
Saat ini pelaku sudah mendekam ditahan Mapolresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat.
Untuk korban, kami melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpa dirinya selama ini, pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh. (MOEL)
Discussion about this post