Alibi.id [20/6/2022] – Eksekutor penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar, berinisial FR alias MU alaias SC (38) telah ditangkap personel Ditreskrimum Polda Aceh di Peudada, Kabupaten Bireuen, Kamis, 16 Juni 2022.
Dengan ditangkapnya eksekutor, maka total pelaku yang sudah berhasil diamankan berjumlah tujuh orang.
“Eksekutornya sudah ditangkap, sekarang masih kita lakukan pemeriksaan, termasuk dengan enam pelaku lainnya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, saat konferensi pers, Senin, 20 Juni 2022.
Winardy menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, eksekutor mengakui bahwa kedua korban, yaitu Maimun dan Ridwan ditembak menggunakan senjata api laras panjang jenis M16.
Namun, kata Winardy, asal usul, kepemilikan, dan keberadaan senjata tersebut masih didalami oleh petugas. Namun sambung Winardy, pihaknya mengalami sedikit kendala dalam pencarian senjata karena keterangan pelaku berubah-rubah.
“Keterangan pelaku berubah-ubah terkait senjata yang digunakan. Namun kita akan terus melakukan pencarian dan pendalaman terkait asal dan keberadaan senjata,” sebutnya.
Di samping itu, kata Winardy, pelaku tidak terafiliasi dengan kelompok tertentu. FR murni orangnya otak pelaku penembakan tersebut.
“Pelaku adalah orangnya otak pelaku dari penembakan dan bukan dari kelompok tertentu. Jadi, tolong jangan dikait kaitkan,” ujarnya.
Secara umum, Winardy juga memastikan bahwa kondisi Provinsi Aceh saat ini aman dan kondusif. Polda Aceh juga berjanji tidak akan mentolerir apapun bentuk kejahatan, pasti dikejar dan diproses.
Discussion about this post