ALIBI.id [5/6/2022] : Polda Aceh bersama dengan Penyidik Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK), menetapkan status tersangka terhadap matan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dalam kasus perdagangan satwa dilindungi negara.
Pengumuman penetapan tersangka Ahmadi, dilakukan di Mapolda Aceh, saat konperensi pers hasil penangkapan Polda Aceh dalam kasus perdagangan satwa dilindungi, yakni harimau Sumatra.
Selaian menetapkan Ahmadi, dua pihak lainnya, yakni I-S 48 tahun dan S 44 tahun, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganya ditangkap oleh Polda Aceh pada Selasa, 24 Mei 2022 silam, di salah satu SPBU di Kabupaten Bener Meriah.
Video selengkapnya :
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, dalam penjelasannya mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh pihaknya dan Polda Aceh.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya terancama huakuman pidana maksimal 5 tahun kurungan, dan denda Rp100 juta, dan saat ini sudah ditahan di Mapolda Aceh.
Perbuatan para tersangka itu, sambungnya, merupakan hal serius, sebab Harimau Sumatra merupakan satwa eksotis yang di miliki Indonesia, dan keberadannya di lindungi oleh undang-undang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, ikut menambahkan dan sekaligus membenarkan bahwa, salah satu tersangka yang ditahan dan diamankan pihaknya adalah Ahmad, yang merupakan mantan Bupati Bener Meriah. (MOEL)
Discussion about this post