Alibi.ID [20/12/2021] : Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil ungkap pelaku pembunuhan terhadap perempuan tanpa busana yang jenazahnya ditemukan warga pada 11 Desember 2021 silam.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, terungkap bahwa, pelaku pembunuhan adalah HH (49) yang merupakan mantan suami korban .
Sebelumnya, seorang warga di Aceh Besar, menemukan jenazah tanpa busana yang dibungkus dengan jas hujan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui mayat itu merupakan NZ (47) warga daerah setempat.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, Senin (21/12/2021), dari pemeriksaan awal terhadap pelaku, HH mengakui perbuatannya, dan mengatakan motifnya menghabisi mantan istrinya itu karena kesal selalu ditagih uang hasil penjualan rumah senilai Rp150 juta.
Masih kata pelaku, Korban kerap meminta uang bagian hasil penjualan rumah Rp50 juta, dan hal tersebut membuat HH kesal dan kemudian menghabisi nyawa mantan suaminya itu.
Pelaku HH sendiri, diketahui telah membunuh mantan istrinya itu pada 18 November 2021, dan menyimpan jenazahnya selama 24 hari dengan cara di kubur di kamar rumahnya.
Karena khawatir ketahuan warga sebab mayat mantan istrinya telah mengeluarkan aroma busuk, kemudian pelaku membongkar kembali jenazah korban, dan kemudian membersihkan tubuhnya, mencukur rambut dan membungkus dengan jas hujan, dan selanjutnya membuang jasad tersebut di salah satu kawasan di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Discussion about this post