ALIBI.id [8/1/2022] : Polresta Banda Aceh, menciduk pasangan nikah sirih yang membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut beberapa waktu lalu. Keduanya ditangkap usai penyidikan yang dilakukan institusi penegak hukum sejak kasus tersebut bergulir.
Diberitakan sebelumnya, pada 29 Desember 2021, Warga Lampaseh Kota Banda Aceh, dikagetkan dengan penemuan sosok bayi perempuan di halaman salah salah satu penduduk setempat.
Mendapatkan laporan itu, Polresta Banda Aceh terus melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap SY (21) seorang mahasiswi asal Pidie Jaya, dan AS (24).
Kepada polisi, keduanya mengaku telah menikah siri, dan membuang bayi itu dengan alasan takut diketahui pihak keluarga.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha menyebutkan, kedua pelaku ditangkap pihaknya pada 5 Januari 2022. Pemerikaan sementara, AS dan SY mengakui bahwa bayi perempuan yang ditemukan warga tersebut merupakan anak keduanya.
Saat ini, terang Kasatreskrim, kedua tersangka ditahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat pidana dengan Pasal 305 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MD)
Discussion about this post