ALIBI.id [22/11/2023] – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sebesar Rp 20 miliar untuk pembiayaan Pilkada yang dijadwalkan pada tahun 2024 mendatang.
Penerimaan dana hibah itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Aceh Jaya dengan KIP setempat, di Aula lantai III Setdakab Aceh Jaya, Selasa (21/11/2023).
Ketua KIP Aceh Jaya, Hendri Gunawan, mengatakan KIP mengusulkan anggaran Pilkada sebesar Rp 21 miliar dan disetujui Rp 20 miliar sesuai dengan kemampuan daerah.
“Dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Rp 20 milliar dari 21 miliar yang kita usulkan,” kata Hendri.
Ia menyebutkan, dana tersebut diperuntuhkan untuk membiayai operasional Ad Hoc, logistik, dan kegiatan-kegiatan pendukung lainnya. Pemberian hibah kepada KIP merupakan kewajiban serta bentuk dukungan pemerintah daerah dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah di Aceh Jaya.
Pemberian dana hibah dibagi menjadi dua tahap, pertama diberikan Rp 5 miliar pada tahun anggaran 2023 dan tahap kedua sebesar Rp 15 milyar pada tahun anggaran 2024.
Ia berharap agar pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di Aceh Jaya berjalan sesuai dengan ketentuan, damai, dan sukses.
“Semoga pilkada di Aceh Jaya berjalan sebagaimana mestinya damai, aman dan sukses,” katanya.