ALIBI.id [24/8/2022] – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kurir sabu-sabu seberat 106 kilogram.
“Terdakwa ada empat orang, yaitu BH, MA dan FS merupakan warga Kabupaten Pidie, dan JD berasal dari Kabupaten Aceh Timur,” kata Kejari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Pidum Dedy Syahputra, dilansir Antara, Rabu (24/8/2022).
Ia mengatakan sidang agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar kemarin siang (23/8) di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya.
Tuntutan hukuman mati tersebut karena empat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diketahui sebelumnya pada 20 Januari, BNN berhasil menggagalkan kurir dan mengamankan 100 karung berisi sabu-sabu dengan berat 106 kg di Gampong Pangwa Kecamatan Trienggadeng.
“Pekan depan akan ada agenda sidang selanjutnya berupa pembelaan tertulis para terdakwa atas tuntutan pidana mati tersebut,” katanya. (Ant)
Discussion about this post