Alibi.id [3/8/2022] – Seorang pria berinisal KA (20), warga salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh ditangkap polisi karena terbukti melakukan pencurian sejumlah barang berharga milik warga asal Sumatera Utara, Senin (1/8/2022) sore.
“Pelaku KA ditangkap di rumahnya dan turut disita beberapa barang bukti dari hasil kejahatan pencurian,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya.
Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang membeli makanan di seputaran Kota Banda Aceh dengan posisi rumahnya telah dikunci. Beberapa jam kemudian, saat korban kembali ke rumahnya melihat isi kamar telah berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang.
“Korban saat masuk ke kamarnya melihat isi kamar berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang berupa laptop merk lenovo, tablet merk samsung, speaker portable, kacamata, tas ransel, topi merk adidas, kucing jenis persia beserta tasnya,” sebut Ryan.
Karena ketakutan menduga pelaku masih berada di dalam rumah, korban menghubungi saudaranya, untuk melakukan pengecekan isi rumah.
“Ternyata pelaku telah melarikan diri beserta barang berharga miliknya serta melihat jendela kamar telah rusak,” katanya.
Pasca pelaporan dari korban, tim opsnal Jatanras Satreskrim dan unit Reskrim Polsek Jaya Baru terus melakukan pemburuan terhadap pelaku.
“Dan terakhir setelah melakukan penyelidikan tertuju pada KA yang melakukan pencurian barang berharga milik korban,” ujarnya.
Setelah tertangkap KA di rumahnya, Senin sore (1/8/2022), tim terus melakukan interogasi terkait perbuatannya dan ia mengakui kejahatan tersebut dilakukan bersama SA yang kini sedang dilakukan pencarian keberadaannya oleh polisi.
Menurut keterangan KA, pelaku masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian langsung menuju ke jendela kamar korban dan merusak jendela yang berteralis besi menggunakan sebilah obeng yang telah disiapkan oleh SA.
“Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, pelaku KA mengambil barang berharga milik korban dan saat itu pula pelaku mengambil seekor kucing jenis Persia di ruang tamu dan langsung keluar lewat jendela yang telah dirusaknya,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Ryan, pelaku menjual laptop beserta tas ransel ke teman SA di kawasan Lampaseh lalu pelaku juga menjual tab samsung ke rekan SA di kawasan Gampong Jawa, serta menitip kucing jenis Persia ke teman KA di Lampeunerut.
“Selain itu, beberapa barang lainnya di gunakan pribadi oleh pelaku KA seperti kacamata dan topi,” ujarnya.
Kompol Ryan mengimbau kepada SA untuk segera menyerahkan diri kepada polisi sebelum diambil tindakan tegas nantinya, dan diharapkan kepada keluarganya untuk mengajak SA menyerahkan diri secara baik-baik.
“Atas kejadian tersebut, KA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Discussion about this post