Kamis, 28 Agustus, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Daerah Aceh

Rapat pergantian wakil ketua DPRK Aceh Selatan dinilai cacat hukum

by Redaksi Alibi
14 Jan 2023
in Aceh, Politik
0
Hamdani Mustika, kuasa hukum dari Adi Samaridha. (Dok. ALIBI.id)

Hamdani Mustika, kuasa hukum dari Adi Samaridha. (Dok. ALIBI.id)

ALIBI.id [14/1/2023] – Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024 Adi Samridha dari Partai Aceh (PA) diganti Lisa Elfirasman yang digelar pada Jumat (13/1/2023) tidak sesuai dengan prosedur dan dinilai cacat hukum.

Hal tersebut diungkapkan Hamdani Mustika selaku kuasa hukum dari Adi Samaridha kepada awak media, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: DPRK Nagan Raya tetapkan calon anggota Baitul Mal 2022-2027

Hamdani menyebutkan menurut Tata Tertib (Tatip) DPRK Aceh Selatan, dalam Pasal 131 Ayat (1) poin (b) menyebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRK untuk memberhentikan Pimpinan DPRK.

“Pasal tersebut diperjelas dalam pasal penjelasan dijelaskan harus dihadiri langsung dalam rapat paripurna (hadir badan) bukan titip absen, hal itu sebagai bentuk penghargaan kepada Anggota DPRK untuk hadir dalam rapat paripurna pemberhentian Pimpinan DPRK,” ungkap Hamdani.

Kuasa Hukum Adi Samaridha menilai paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2023 tentang pengusulan pergantian pimpinan DPRK Aceh Selatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku disebabkan hanya dihadiri oleh 15 Anggota DPRK Aceh Selatan  dan tidak memenuhi kuorum.

Baca juga: Achmad Marzuki ajak pimpinan DPRK komitmen berantas korupsi

Sehingga, lanjut Hamdani, pada pelaksanaan paripurna tersebut terdapat 13 Anggota DPRK  Aceh Selatan yang berada di luar daerah dan tidak hadir dalam rapat paripurna, maka dinilai paripurna pergantian Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan tersebut tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Saat ini klien kami Adi Samaridha, juga sedang menempuh gugatan ke Mahkamah Partai Aceh terkait dengan pengusulan pergantian klien kami sebagai Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan dan telah didaftarkan ke Mahkamah Partai Aceh pada tanggal 09 Januari 2023,” sebut Hamdani.

Dalam hal ini pihaknya  sangat menyayangkan sikap Ketua DPRK Aceh Selatan yang tetap melakukan Rapat Paripurna usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sedangkan pihaknya telah menyampaikan bahwa kliennya sedang menempuh gugatan ke Mahkamah Partai Aceh.

Menurut Hamdani, seharusnya Ketua DPRK Aceh Selatan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kliennya karena telah diatur dalam Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Baca juga: Ketua PAN Aceh yakin bisa raih empat kursi DPRK Aceh Jaya

Next Post
Sebuah mobil melintas monumen tragedi Simpang KKA di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (14/1/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)

Korban tragedi HAM Simpang KKA minta pemerintah beri keadilan

Discussion about this post

Trending

Salah satu produk kerajinan pandan "Tikar O"
Aceh

Anyaman pandan “Tikar O” jejaki pasar hingga luar Aceh

by Redaksi Alibi
10/01/2022
0

ALIBI.id – Pandan memang dikenal memiliki banyak kegunaan, terutama untuk membuat bahan kerajinan dalam bentuk anyaman. Aceh Timur misalnya, kabupaten...

Read moreDetails
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023
Suasana Anjungan Kabupaten Aceh Barat di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu, (4/11/2023). (Foto: Fahzian Aldevan)

Kisah Sidalupa: perjalanan kakak beradik yang terpisah di hutan Aceh Barat

11/08/2023
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (kiri) didampingi Kepala Satreskrim Kompol Kadek Adi (kanan) dan anggota menghadirkan tersangka rudapaksa anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terobsesi nonton film porno, seorang pria Mataram rudapaksa anak tetangga

11/21/2022
Kubah Masjid Al-Tsunami menjadi salah satu destinasi wisata religi yang ada di kawasan Gampong Gurah, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. FOTO : alibi.id 

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.