Alibi.id [28/7/2022] – Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan penertiban pedagang yang berjualan dibahu jalan protokol di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (26/7/2022).
“Pedagang yang berjualan di bahu jalan nasional tersebut telah beberapa kali diingatkan dan dibantu relokasi ke dalam pasar, namun masih mengulangi perbuatan yang sama,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir dalam ketarangannya.
Muhajir mengatakan akan menindak tegas dan menyita tempat dan dagangan jika masih mengulangi.
“Pak Herman penjual buah ini sudah pernah kita ingatkan dan edukasi di tempat yang aman, dan nyaman,” terangnya.
Namun ungkapnya, masih saja kembali berjualan dibahu jalan nasional yang dapat menganggu dan membahayakan.
“Ini berbahaya bagi pedagang dan pembeli jika berjualan di atas jalan nasional,” tegas Muhajir.
Sementara itu, Herman mengaku di tempat yang diarahkan saat itu tidak laku dagangannya, sehingga ia kembali berjualan di tempat dilarang.
“Di sana gak laku, makanya pindah lagi ke sini di atas jalan, ” kata pedagang buah tersebut.
Penertiban itu dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP-WH Aceh Besar, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Muspika Kecamatan Ingin Jaya.
Discussion about this post