Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku belum bisa menerima rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Alasannya, dalam draf revisi Perda terdapat aturan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Kami terus terang belum bisa menerima terhadap revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020, kalau memang di dalamnya dimasukkan tentang masalah pidana untuk warga masyarakat,” kata anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Jumat (23/7).
Yani mengatakan, sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan aturan yang ada sebelumnya. Setelah itu, baru dievaluasi apakah Perda itu berjalan efektif atau tidak.
Ia menambahkan, revisi Perda ini tak perlu ditambahkan ancaman sanksi pidana. Ia malah khawatir, warga akan tambah gelisah jika mengetahui ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Jangan sampai warga yang sudah gelisah karena dengar akan ada tindak pidana. Kalau keresahan ini kan merugikan kita juga semua dari Pemprov DKI Jakarta,” tuturnya.
“Sepertinya untuk revisi, kalau berkaitan dengan tindak pidana, saya kira harus kita setop saja, kita cukupkan,” kata Yani menambahkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, Pemprov perlu merevisi Perda Penanggulangan Covid. Menurut Riza, revisi ini dilatarbelakangi aturan dalam Perda belum efektif memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Riza juga berharap penerapan pidana dalam usulan revisi ini tidak membuat masyarakat panik. Riza menyatakan, sanksi ini demi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan selama pandemi belum berakhir.
Jakarta sendiri termasuk daerah dengan tingkat pelanggaran tinggi. Sejak aturan denda protokol kesehatan diberlakukan di ibu kota, 20 Juli 2020 lalu, denda pelanggaran protokol kesehatan hingga 20 Juli 2021 mencapai Rp7,2 miliar.
Merujuk data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, denda terbanyak dari pelanggaran penggunaan masker. Satpol PP mencatat pelanggaran penggunaan masker sampai 20 Juli 2021 sebanyak 678.759 pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 640.762 mendapat sanksi kerja sosial dan 30.636 mendapat sanksi membayar denda. Sementara 7.361 lainnya hanya mendapat teguran.
Sumber: CNN Indonesia
Discussion about this post