ALIBI.id [20/1/2023] – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap S alias Komeng seorang buruh bangunan pelaku rudapaksa dan pencurian. Pelaku ditangkap di Medan, Sumatera Utara setelah kabur usai melakukan perbuatan asusilanya.
Diketahui, Komeng merupakan warga Medan, Sumatera Utara melancarkan aksi pencurian dan rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial CM (59) pada 24 September 2022 silam di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
“Pelaku yang buron sejak September 2022 berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Banda Aceh di lokasi persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara,” ungkap Kasatreskim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Kamis (20/1/2023).
Fadillah menyebutkan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan berkerja berdekatan dengan rumah korban.
Selain melakukan perbuatan asusila pelaku juga mencuri uang milik korban senilai 300 ribu rupiah.
“Dalam menjalankan aksinya pelaku juga memukul korban dengan kayu dan mengikat korban dengan kain,” sebut Fadillah.
Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, diketahui pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian di daerah Medan, Sumatera Utara.
Selain menahan pelaku, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu balok, satu buah gunting, obeng, dan sehelai baju daster. (MOL)
Discussion about this post