Miftachul Akhyar resmi menjabat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025. Ia menggantikan Ma’ruf Amin lewat Musyawarah Nasional X MUI yang digelar di Jakarta pada 25 hingga 27 November 2020.
Keputusan itu diambil melalui rapat Tim Formatur yang berisi 17 ulama dibawah komando Ma’ruf. Bukan saja perkara ketua, tim ini memutuskan struktur kepengurusan organisasi MUI lima tahun ke depan.
“Rapat Tim Formatur Tim Musyawarah Nasional MUI X tahun 2020 memutuskan struktur dan personalia organisasi MUI masa khidmat 2020-2025,” kata Ketua Steering Commitee, Abdullah Jaidi dalam penutupan musyawarah di Jakarta, Jumat (27/11).
Bila menilik sekilas sejarah pendirian, MUI adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina, serta mengayomi kaum muslimin.
45 tahun silam tepatnya pada 7 Rajab 1395 Hijriah atau 26 Juli 1975 organisasi ini dibentuk di Jakarta. MUI lahir sebagai buah dari musyawarah ulama, zu’awa, dan cendikiawan yang mewakil 26 provinsi kala itu.
Sebanyak 26 ulama itu terdiri atas 10 ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat yaitu Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Math’laul Anwar, Gabungan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam (GUPPI), Perguruan Tinggi Da’wah Islam (PTDI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Al Ittihadiyyah; kemudian empat ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut, dan Polri; serta 13 tokoh atau cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.
Dikutip dari laman MUI, momentum berdirinya organisasi ini bertepatan dengan fase kebangkitan kembali bangsa Indonesia, setelah 30 tahun merdeka. Masa-masa itu, energi bangsa telah banyak diserap untuk perjuangan politik kelompok dan abai terhadap kesejahteraan rohani umat.
Dalam perjalanannya, MUI sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha mewujudkan empat hal. Petama memberikan bimbingan dan tuntutan ke umat Islam di Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama serta bermasyarakat.
Selanjutnya, memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan ke Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta.
Ketiga, menjadi penghubung antara ulama dan pemerintah dan penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna menyukseskan pembangunan nasional.
Terakhir, meningkatkan hubungan serta kerja sama antar-organisasi, lembaga Islam, dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Sumber: CNN Indonesia
Discussion about this post