ALIBI.id [6/3/2023] – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan bahwa pemerintah akan menindak tegas para wisatawan asing yang berbuat ulah dan melanggar hukum di Indonesia.
“Kita siap menyambut tamu-tamu dengan tangan terbuka. Dengan penuh keramahtamahan. Namun bukan berarti tindakan tegas tidak akan diterapkan bagi wisatawan yang berbuat ulah. Yang melakukan tindakan di luar hukum dan juga norma,” ungkap Sandiaga saat diskusi daring, Senin (6/3/2023).
Sandiaga menyebut, Indonesia sangat terbuka untuk wisatawan mancanegara, namun tetap harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan, segala norma yang ada. Dirinya akan lakukan tindakan tegas jika wisatawan melanggar hukum, sehingga kegiatan pariwisata di Indonesia aman, nyaman, dan menyenangkan.
Baca juga: Disbudpar target 2,5 juta wisatawan kunjungi Aceh di 2023
Lebih lanjut, Sandiaga juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu melakukan sosialisasi terhadap para wisatawan terkait hal yang dilarang dan diperbolehkan di Indonesia. Sehingga mereka dapat memahami dan diharapkan bisa mematuhi peraturan-peraturan di negara ini.
“Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah Provinsi Bali, Kabupaten, Kota dan koordinasi KSP, kami akan meningkatkan sosialisasi agar para wisatawan mengerti secara detail apa yang kita harapkan dari perilaku mereka selama berwisata di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mengatasi kasus Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Indonesia, Sandiaga pun menjelaskan akan meningkatkan mekanisme kontrol pelaksanaan dengan penegakan hukum.
“Jadi pengawasan dan juga kontrol dari teman-teman kepolisian dan juga kita berkoordinasi dengan teman-teman dari imigrasi dan lintas kementerian lembaga, serta ada perlunya pengawasan dan penertiban pada peran pelaku usaha kepada wisatawan asing dan sanksi sosial yang akan diberikan,” ucap Sandi.
“Misalnya menyewakan motor. Itu harus dipastikan mereka memakai helm. Dan jangan diganti plat motornya dengan turis dari negara X misalnya. Kita harus pastikan mereka mematuhi peraturan lalu lintas,” lanjutnya.
Baca juga: Tiga event wisata Aceh masuk Karisma Event Nusantara 2023
Sandiaga juga menjelaskan bahwa WNA dapat bekerja di Indonesia. Namun, mereka harus memiliki visa yang dapat memfasilitasi hal tersebut. Selain itu, para WNA pun diizinkan bekerja selama tidak menggantikan peran dan lapangan kerja yang seharusnya diutamakan bagi warga lokal.
“Ini tentunya akan berdampak pada pariwisata yang berkualitas. Karena wisatawan yang berkualitas itu juga akan sangat terganggu dengan kelakuan wisatawan yang melanggar hukum,” tutur Sandiaga.
“Jadi itu kita fasilitasi (WNA bekerja di Indonesia secara legal). Apabila WNA tersebut melakukan bisnis di Indonesia juga boleh, ada visa yang memfasilitasi itu. Dan jika mereka secara langsung bersinggungan dengan pekerjaan masyarakat di Indonesia, itu tentunya dia tidak boleh mengambil lahan pekerjaan yang diperuntukkan untuk WNI,” jelas Menparekraf.
Pemerintah akan menolak secara tegas praktik-praktik bisnis seperti berdagang, kursus mengendarai motor, hingga fotografi yang sebaiknya diarahkan untuk para masyarakat Indonesia yang membutuhkan lapangan kerja.
“Sementara, WNA dengan visa khusus tentunya diarahkan berkegiatan yang sesuai dengan izin mereka memasuki wilayah Indonesia. Apalagi mereka yang masuk dengan visa kunjungan, ya harus sesuai dengan kunjungan sosial mereka,” kata Sandiaga. (Ant)
Discussion about this post