ALIBI.id [10/6/2023] – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 421 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024 tidak hadir dan mengikuti uji baca Al Quran.
“Ada sebanyak 421 Bacaleg DPRA yang sudah dijadwalkan ikut uji baca Al Quran tidak menghadirinya. Mereka tidak hadir dengan beberapa alasan,” kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jumat (9/6/2023).
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh melaksanakan uji baca Al Quran terhadap Bacaleg DPRA pada Pemilu 2024 sejak 6 hingga 12 Juni 2023. Uji baca Al Quran terhadap Bacaleg tersebut dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh.
Baca juga: KIP Aceh sebut banyak Bacaleg DPRA belum penuhi persyaratan
Uji baca Al Quran tersebut berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten kota di Aceh. Qanun tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Uji baca Al Quran merupakan syarat wajib diikuti setiap Bacaleg beragama Islam. Apabila tidak mampu, maka Bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditetapkan sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
“Sedangkan Bacaleg yang sudah mengikuti uji baca Al Quran sebanyak 588 orang dari 1.781 Bacaleg yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024. Sedangkan berapa yang dinyatakan mampu atau tidak nanti diumumkan,” kata Syamsul Bahri.
Baca juga: Puluhan penguji tes baca Al-Quran Bacaleg DPR Aceh
Ia mengatakan bagi Bacaleg yang belum mengikuti uji baca Al Quran tersebut akan dijadwalkan ulang pada 11 dan 12 Juni 2023. KIP akan menyurati partai politik yang mendaftarkan mereka untuk bisa menghadirkan Bacaleg tersebut pada uji baca Al Quran susulan.
“Bagi Bacaleg yang berada di luar daerah seperti sedang menunaikan ibadah haji, maka uji baca Al Quran dilakukan secara virtual melalui panggilan video. Dan ini sudah dilakukan terhadap beberapa Bacaleg,” katanya
Syamsul Bahri mengatakan uji baca Al Quran Bacaleg tersebut melibatkan 30 juri dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), maupun Kementerian Agama.
Baca juga: Bacaleg dan ketua KPU Garut diperiksa terkait sawer uang
“Setiap Bacaleg diuji tiga penguji. Penguji hanya mengeluarkan hasil penilaian bagi mereka yang dinyatakan mampu membaca Al Quran. Sedangkan yang tidak mampu, tidak dikeluarkan hasil penilaiannya,” kata Syamsul Bahri.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA). (Ant)