ALIBI.id [6/6/2023] – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan banyak Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024 belum memenuhi persyaratan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023), mengatakan banyak Bacaleg belum penuhi persyaratan tersebut dilakukan verifikasi administrasi.
“Untuk jumlahnya, berapa Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan, masih dalam perhitungan. Bagi Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan tersebut, nanti kami sampaikan setelah verifikasi berakhir,” kata Munawarsyah.
Baca juga: Puluhan penguji tes baca Al-Quran Bacaleg DPR Aceh
Munawarsyah mengatakan saat ini tim KIP Provinsi Aceh sedang memverifikasi berkas pendaftaran Bacaleg yang diunggah melalui aplikasi sistem pencalonan atau silon.
Menurut Munawarsyah, verifikasi administrasi tersebut berlangsung hingga 24 Juni 2023. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut diketahui Bacaleg mana saja yang belum memenuhi persyaratan.
“Adapun persyaratan yang belum lengkap seperti ijazah pendidikan terakhir tidak dilegalisir. Padahal, syarat wajib dilegalisir. Kemudian, surat kesehatan ada yang melampirkan dari klinik. Padahal, surat kesehatan harus dari rumah sakit. Serta lainnya,” kata Munawarsyah.
Baca juga: Satu Parpol tidak daftarkan Bacaleg ke KIP Banda Aceh
Setelah verifikasi administrasi, kata Munawarsyah, pihaknya akan menyampaikan kepada partai politik siapa saja Bacaleg yang sudah lengkap persyaratannya maupun yang belum lengkap. Untuk yang belum lengkap agar segera melengkapinya.
“Jika persyaratan Bacaleg yang belum lengkap tidak juga dipenuhi dalam masa perbaikan, maka Bacaleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon. Arti, Bacaleg tersebut dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat,” kata Munawarsyah.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Baca juga: KIP Aceh minta Parpol transparan terkait dana kampanye
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA). (Ant)