ALIBI.id [9/11/2022] – Perwakilan guru honorer menyampaikan aspirasi ke Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Rabu (9/11/2022), terkait ketidakpastian status dan penempatan kerja, pasca dinyatakan lolos tahap passing grade prioritas 1 seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.
Berdasarkan data KSP, dari total 193.954 guru honorer se-Indonesia yang dinyatakan lolos passing grade prioritas 1 PPPK Tahun 2021, sekitar 54.000 guru di antaranya masih terkatung-katung tanpa surat keputusan (SK) pengangkatan dan penempatan.
“Alasannya karena tidak ada anggaran”.
“Guru yang sudah lolos passing grade PPPK masih belum mendapatkan kepastian dan belum diserap karena alasan APBD yang kurang,” kata guru honorer asal Lampung Selatan Fulkan Gaviri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Puan: Kerja sama pendidikan Indonesia-Korsel atasi tantangan global
Fulkan mengatakan di daerahnya, Lampung Selatan, ada sekitar 980 guru yang lulus passing grade; namun hanya 70 guru atau kurang dari 10 persen di antaranya menerima SK.
“Alasannya karena tidak ada anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, guru honorer asal Pasuruan, Jawa Timur, Annisa Harjanti mengatakan sebagian besar guru honorer sekolah swasta, yang telah dinyatakan lolos passing grade PPPK, otomatis diberhentikan dari tempat mengajarnya karena dianggap akan ditempatkan di sekolah negeri.
“Saya salah satu yang sekarang sudah kehilangan pekerjaan karena sekolah swasta tempat saya mengajar menganggap saya akan segera ditempatkan di sekolah negeri. Sehingga, mereka segera mencari guru pengganti yang baru. Padahal, hingga saat ini saya belum mendapatkan kepastian penempatan dan SK pengangkatan PPPK,” kata Annisa.
Baca juga: Tidak mau pindah tugas, pemerataan guru di Ambon terkendala
Menanggapi keluhan dari para guru honorer tersebut, Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko mengatakan pihaknya akan berdiskusi terkait permasalahan itu dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait serta pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat tidak bisa memaksa pemerintah daerah karena anggaran daerah itu otonomi pemerintah daerah sendiri. Namun, tim KSP akan melakukan pengecekan jumlah data guru yang telah lolos passing grade. Kami juga akan melakukan pengecekan data anggaran di Kementerian Keuangan. Untuk selanjutnya kami bisa konfirmasi ke pemerintah daerah terkait,” kata Joko.
Selain itu, tim tenaga ahli KSP juga akan mengkoordinasikan persoalan guru-guru honorer yang saat ini kehilangan pekerjaan setelah dinyatakan lolos passing grade PPPK, walaupun belum mendapatkan SK pengangkatan dan penempatan.
Baca juga: Tim pengabdian Unsam Langsa latih guru SMP
Senada dengan Joko, Tenaga Ahli Madya KSP Yusuf Gumilang menyampaikan pihaknya akan melanjutkan laporan kepada kementerian agar dilakukan mitigasi secepatnya.
“KSP memang bukan kementerian teknis karena kami tidak membuat kebijakan, tapi kami bekerja untuk mengurai permasalahan dan keluhan di masyarakat. Semua informasi sudah kami terima dengan baik dan kami akan lanjutkan laporan ini kepada kementerian teknis karena harus ada mitigasi secepatnya. Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena kebijakan pemerintah,” ujar Yusuf Gumilang. (Ant)
Baca juga: Ratusan guru demo DPRD Kalteng, tuntut pengembalian TPP sertifikasi
Discussion about this post