Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Rapat pembahasan revisi Perda itu sedianya digelar Jumat (23/7). Namun, sejumlah fraksi mengaku belum puas dengan data-data yang disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai revisi Perda tersebut.
“Pembahasan Perda Nomor 2 Tahun 2020 ditunda,” kata Wakil Ketua Bapemperda Dedi Supriadi saat memimpin rapat, Jumat (23/7).
Ketua Bapemperda DKI Pantas Nainggolan usai rapat mengatakan, pihaknya juga mau melihat efektivitas penerapan Perda 2/2020 terlebih dulu sebelum melanjutkan pembahasan mengenai revisi Perda. Menurut dia, ada sejumlah hak dan kewajiban pemerintah masyarakat yang perlu dievaluasi pada Perda tersebut.
“Jadi harus ada keseimbangan-keseimbangan, jadi melalui penilaian itu kita harapkan masyarakat juga akan lahir kesadarannya setelah melihat apa kewajiban pemerintah,” kata Pantas.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik sebelumnya menargetkan revisi Perda 2/2020 rampung pada akhir bulan ini. Waktu pembahasan terbilang singkat, karena pihak Pemprov baru menyampaikan rencana revisi Perda pada Kamis (21/7).
Sementara itu, rapat pembahasan di Bapemperda baru berlangsung Kamis (22/7). Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan menyoroti aturan pemidanaan bagi pelanggar protokol kesehatan hingga kewenangan Satpol PP dapat menyidik dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, Pemprov perlu merevisi Perda Penanggulangan Covid. Menurut Riza, revisi ini dilatarbelakangi aturan dalam Perda belum efektif memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Riza juga berharap penerapan pidana dalam usulan revisi ini tidak membuat masyarakat panik. Riza menyatakan, sanksi ini demi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan selama pandemi belum berakhir.
Sumber: CNN Indonesia
Discussion about this post