Jumat, 8 Agustus, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Kriminal

Mantan kepala asrama haji divonis 8 tahun penjara

by Redaksi Alibi
20 Jan 2023
in Kriminal, Politik
0
Arsip-Terdakwa Abdurrazak Al Fakhir duduk di kursi pesakitan mendengarkan hakim membacakan vonis hukuman dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung di komplek Asrama Haji Embarkasi Lombok di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (18/11/2022). ANTARA/Dhimas BP

Arsip-Terdakwa Abdurrazak Al Fakhir duduk di kursi pesakitan mendengarkan hakim membacakan vonis hukuman dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung di komplek Asrama Haji Embarkasi Lombok di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (18/11/2022). ANTARA/Dhimas BP

ALIBI.id [20/1/2023] – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, memutuskan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakir tetap harus menjalani vonis hukuman 8 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung tahun 2019.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Jumat (20/1/2023), membenarkan putusan banding tersebut sesuai yang sudah tersiar resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Baca juga: Kejati NTB eksekusi terpidana korupsi benih jagung hibrida

“Jadi, hakim banding dalam amar putusan nya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa atas nama Abdurrazak Al Fakir,” kata Kelik.

Majelis hakim banding yang diketuai I Gede Mayun dengan anggota Bambang Sasmito dan Mahsan memutus perkara tersebut pada 10 Januari 2023 dengan nomor: 18/PID.TPK/2022/PT MTR.

“Dalam putusan banding, majelis hakim turut memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kelik menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima pernyataan upaya hukum kasasi dari terdakwa Abdurrazak Al Fakir melalui penasihat hukumnya.

“Jadi, sekarang kami tinggal menunggu memori kasasi dari terdakwa untuk selanjutnya diteruskan kepada penuntut umum sebagai bahan pembuatan kontra memori kasasi,” ucap dia.

Baca juga: Jaksa tahan empat tersangka korupsi pengadaan satelit Kemhan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram melalui putusan Nomor: 20/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Mtr, tanggal 18 November 2022 menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Abdurrazak Al Fakhir.

Majelis hakim yang diketahui Mukhlassuddin dengan anggota Glorious Anggundoro dan Fadhli Hanra menjatuhkan vonis demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan primer tersebut menjabarkan tentang aturan pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana, hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp791 juta subsider 5 tahun penjara.

Baca juga: Polda kantongi nama tersangka kasus korupsi wastafel Disdik Aceh

Terkait uang Rp150 juta yang sebelumnya dititipkan di tahap penyidikan, ditetapkan hakim sebagai bagian dari upaya terdakwa membayar uang pengganti. Hakim dalam putusan turut menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Adapun pertimbangan yang memberatkan hakim menjatuhkan vonis demikian, salah satunya perihal status Abdurrazak yang pernah menjalani hukuman pidana dan kembali mengulangi perbuatan.

Pidana hukuman yang dijatuhkan hakim untuk Abdurrazak ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa 8,5 tahun penjara.

Sedangkan, untuk pidana denda lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menetapkan Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Begitu juga dengan masa hukuman untuk uang pengganti Rp791 juta. Hakim menetapkan lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa 4,5 tahun penjara. (Ant)

Next Post
Petugas kepolisian berseragam bebas memeriksa terumbu karang dalam kotak gabus yang terungkap dalam aksi penyelundupan dengan memanfaatkan jasa ekspedisi jalur darat di Kota Bima, NTB, Jumat (19/1/2023). (ANTARA/HO-Polres Bima Kota)

Polres Bima Kota telusuri jaringan penyelundupan terumbu karang

Discussion about this post

Trending

Kriminal

Klaim Kasus Covid Turun Tak Bermakna Jika Testing Rendah

by Redaksi Alibi
07/25/2021
0

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani menyatakan klaim pemerintah terkait penurunan jumlah kasus penularan Covid-19 tak bermakna...

Read moreDetails
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (kiri) didampingi Kepala Satreskrim Kompol Kadek Adi (kanan) dan anggota menghadirkan tersangka rudapaksa anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terobsesi nonton film porno, seorang pria Mataram rudapaksa anak tetangga

11/21/2022
Lima anggota geng ditangkap polisi usai terlibat tawuran di Lhokseumawe, Aceh. (Foto: Alibi/Dok. Polres Lhokseumawe)

Geng TB vs Geng PNS tawuran di Aceh, lompat ke sungai saat dikejar polisi

10/03/2023
Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qahar, saat mewakili Pj Gubernur Aceh, menerima piagam Anugerah Meritokrasi kategori Baik yang diserahkan oleh ketua KASN Prof. Agus Pramusinto, di Jakarta, Kamis (8/12/2022). (Dok. Humas Pemerintah Aceh)

Aceh raih penghargaan Baik dalam manajemen ASN

12/08/2022

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.