Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tak mempermasalahkan perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI). Hal ini terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang isinya mengizinkan rektor rangkap jabatan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris menilai aturan yang berubah sewaktu-waktu untuk mengikuti perkembangan. Freddy berpendapat hal tersebut seharusnya bukan untuk dipermasalahkan.
“Peraturan berubah-berubah itu tidak masalah. UI kan di bawah Diknas pasti ada kepentingan-kepentingan stakeholder. Jadi ini bukan persoalan yang besar,” kata Freddy dalam diskusi yang digelar Iluni UI secara daring, Sabtu (24/7).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menilai lucu persoalan rangkap jabatan jadi ramai dibicarakan. Padahal banyak kampus telah melegalkan rektornya menjabat di tempat lain selama memimpin universitas.
“Saya bacakan semuanya (statuta kampus lain). Enggak apa-apa tuh. Adapun yang enggak boleh direksi. UI sementara tidak memperbolehkan, jadi lucu juga nih, padahal saya melihat ini network,” katanya.
Lebih lanjut, Freddy justru menuding ada pihak di internal kampus yang berusaha menggulingkan posisi rektor yang saat ini diampu Ari Kuncoro. Hal ini kata dia bukan tanpa alasan, sebab ketika Ari sudah mundur sebagai Wakil Komisaris Utama BRI malah muncul desakan agar dia juga mengundurkan diri sebagai rektor.
“Politik, kan? Siapa yang main di dalam? Saya enggak takut untuk hal-hal kayak begini, biasa saja. Yang main di dalam siapa? Yang mau jadi rektor nih? Atau karena ada persoalan?” kata Freddy.
Alih-alih membuat gaduh, Freddy justru meminta agar stakeholder terkait bisa membuat aturan yang lebih rigid terkait rangkap jabatan aparatur sipil negara (ASN) di dunia kampus. Sebab selama ini Undang-Undang Pelayanan Publik hanya menyoroti larangan rangkap jabatan sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Conflict of interest artinya kan itu ranah etik atau ranah hukum. Kalau ranah hukum kan harus ada dijelaskan aturannya, misalnya saya kalau punya pabrik sampah saya jadi rektor boleh enggak sih urusan sampah sama rektor. Jadi memang harus lebih jeli,” kata dia.
Lebih lanjut, terkait Statuta UI, Freddy menyebut aturan yang baru direvisi ini justru lebih baik daripada aturan lama. Sebab aturan baru yang juga berasal dari PP 75/2021 itu dia anggap lebih membuka peluang dan kesempatan guru besar baru di kampus tersebut.
“Terlalu sulit menjadi guru besar di UI. Nah, harapan dari PP itu ternyata lebih membuka peluang. Semoga lebih banyak guru-guru besar yang baru,” kata dia.
Sumber: CNN Indonesia
Discussion about this post