ALIBI.id [01/10/2022] – Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Perubahan Tahun Anggaran 2022 disahkan melalui nota kesepahaman bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh, pada Jumat malam (30/09/2022).
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna dewan setelah mendengarkan pendapatan akhir dan usul saran dari tiap-tiap fraksi dewan.
Farid Nyak Umar selaku Ketua DPRK memimpin langsung rapat dimaksud, didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Turut dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Sekda Kota, Amiruddin, segenap anggota DPRK, SKPK, dan Forkopimda.
Menurut Farid Nyak Umar APBK Perubahan ini harus disikapi dengan cermat dan cepat, tidak boleh berlarut-larut karena masa efektif pelaksanaan anggarannya tinggal kurang lebih tiga bulan ke depan. Hal ini disampaikan dalam pidato sambutannya.
“APBK Perubahan Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 beserta nota keuangan yang disusun harus berdasarkan pada nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS dan berita acara kesepakatan hasil pembahasan antara Tim Banggar DPRK dan Tim Anggaran Pemko Banda Aceh,” kata Farid Nyak Umar.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, kebijakan perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran murni sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Dengan harapan, APBK pasca perubahan akan memiliki daya serap yang tinggi, sehingga akan menekan terjadinya SiLPA tahun anggaran 2022 menjadi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” terang Farid.
Discussion about this post