ALIBI.id [7/2/2023] – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta pada Rabu (8/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Baca juga: Lima Komisioner KIP Nagan Raya diadukan ke DKPP
Diketahui, Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai Teradu I sampai III.
Jeck Stephen juga mengadukan Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Carles Y. Worotitjan yang menjabat Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai Teradu IV dan V.
Selain itu, lanjut Yudia, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung yang menjabat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu menjabat Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe dan Idham Holik Anggota KPU RI sebagai Teradu IX dan X.
Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Baca juga: KPU kembalikan berkas dukungan lima bakal calon DPD NTT
Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
Yudia Ramli menyebut, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum.
Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
Baca juga: Ketua KPU bantah dugaan intervensi Mahfud MD
Discussion about this post