ALIBI.id [9/12/2022] – Badan Pengawas Pemilihan Umum memperkuat sinkronisasi data pengawasan dari pusat hingga daerah, kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.
“Jadi sinkronisasi dibutuhkan karena seperti teman-teman pengawasan dan sengketa juga divisi lainnya memang harus sama datanya tidak boleh berbeda karena dari satu lembaga,” kata Lolly dalam keterangannya di Jakarta Jumat (9/12/2022).
Sinkronisasi data, ujar Lolly, dilakukan dengan menyandingkan hasil data pengawasan tahapan pendaftaran partai politik (parpol), verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang tengah berlangsung.
Menurutnya, data pengawasan penting diketahui agar masyarakat tahu kinerja Bawaslu selama masa tahapan.
Oleh karena itu, dia mengimbau untuk seluruh jajaran Bawaslu harus memastikan data tepat dan tidak ada kesalahan saat mengawasi di lapangan.
Baca juga: KIP Banda Aceh laksanakan ujian tertulis calon penyelenggara pemilu
Lolly menyatakan persiapan demi persiapan harus dimatangkan dengan berpijak pada pembelajaran Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 sehingga Bawaslu tidak kaget dan dapat melakukan pencegahan dugaan pelanggaran.
“Prinsipnya satu kerja kolektif kolegial hanya bisa dilakukan dengan keterbukaan satu sama lain,” kata dia.
Dia juga mengatakan perlu memastikan data pengawasan disimpan dengan baik sehingga ketika nanti dibutuhkan dapat mudah diakses dan terbaca.
Baginya, hal itu dapat mendukung strategi pencegahan pada setiap tahapan Pemilu 2024.
Selain sinkronisasi data, Bawaslu juga melakukan evaluasi terhadap aplikasi daring demi meningkatkan pelayanan publik.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan hal itu dapat memperbaiki jaringan infrastruktur berbasis elektronik mulai dari pemetaan berita, sistem pemantauan (monitoring) sekaligus evaluasi, dan pembelajaran jarak jauh.
“Evaluasi ini kami lakukan untuk (menunjang pelayanan Bawaslu, red.) dalam Pemilu 2024 mendatang serta meningkatkan pelayanan publik dari Bawaslu,” ucap Puadi. (Ant)
Baca juga: KIP Aceh Barat verifikasi faktual kepengurusan parpol ke Pemilu 2024
Discussion about this post