Alibi.id [14/7/2022] – Amerika Serikat meminta Rusia untuk segera membebaskan warga Ukraina yang dipaksa keluar dari negara asal mereka, merujuk pada laporan bahwa Moskow menempatkan anak-anak Ukraina untuk diadopsi dan ribuan lainnya “menghilang”.
“Pemindahan dan deportasi orang-orang yang dilindungi secara tidak sah merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa Keempat tentang perlindungan warga sipil dan merupakan kejahatan perang,” kata Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken, Rabu.
Dalam sebuah pernyataan, Blinken mengatakan laporan itu mengindikasikan bahwa Moskow “sengaja memisahkan anak-anak Ukraina dari orang tua mereka dan menculik yang lainnya dari panti asuhan sebelum menempatkan mereka untuk diadopsi di Rusia”, dan juga “menahan atau menghilangkan ribuan warga sipil Ukraina yang tidak lulus ‘filtrasi’.”
Pejabat Ukraina menuduh Rusia mendeportasi ratusan ribu orang dari wilayah Ukraina yang diduduki Rusia dan memaksa mereka masuk ke “kamp penyaringan”, dan menyerukan dukungan dari Palang Merah.
Moskow membantah sengaja menyasar warga sipil sejak menginvasi Ukraina pada 24 Februari 2022, yang disebutnya sebagai “operasi militer khusus”. Moskow juga mengatakan menawarkan bantuan kemanusiaan kepada mereka yang ingin meninggalkan negara itu.
Konvensi Jenewa 1949, yang mendefinisikan standar hukum internasional untuk perlakuan kemanusiaan dalam konflik, melarang pemindahan paksa warga sipil secara massal selama konflik ke wilayah pihak yang menduduki, dan mengklasifikasikannya sebagai kejahatan perang.
“Perkiraan dari berbagai sumber, termasuk pemerintah Rusia, menunjukkan bahwa pihak berwenang Rusia telah menginterogasi, menahan, dan mendeportasi secara paksa 900.000 hingga 1,6 juta warga Ukraina, termasuk 260.000 anak-anak, dari rumah mereka ke wilayah di Timur Jauh Rusia,” kata Blinken. (Reuters/Ant)
Discussion about this post