ALIBI.id [21/9/2023] – Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Saiful Rahmad Dasuki, berharap agar revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disahkan pada 2024 melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, agar pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ke depan bisa lebih maksimal.
Hal tersebut disampaikan Dasuki saat seminar nasional yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan tema “Berkhidmat Untuk Umat: Revitalisasi Peran Badan Pengelola Keuangan Haji Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan dan Akuntabel”, di Banda Aceh, Kamis (15/9/2023).
Baca juga: Hingga Juli 2023 dana haji dikelola BPKH capai Rp158 triliun
Ia menjelaskan, amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah sangat penting untuk dilakukan, agar implementasi dari turunan undang-undang itu bisa lebih optimal.
Sehingga, menurut dia, perlu adanya keselarasan antara UU Nomor 34 dengan UU Nomor 8, di antaranya seperti diperlukan evaluasi kelembagaan, termasuk kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji yang dilaksanakan oleh Kemenag dan BPKH melalui harmonisasi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Baca juga: Kejati Aceh sosialisasi hukum ke santri melalui Jaksa Masuk Dayah
Dia mengatakan perlunya pengaturan lembaga BPKH sebagai pengelola keuangan haji dalam pemetaan atau penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), baik pada tahap pengusulan maupun pada saat perencanaan dan penetapan BPIH.
Selanjutnya juga perlunya penyelarasan terkait dengan sumber biaya penyelenggaraan haji, serta terkait mekanisme pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan operasional haji. (MOL)