ALIBI.id [13/9/2023] – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meluncurkan program Jaksa Masuk Dayah untuk meningkatkan kesadaran dan pengawasan hukum bagi para santri.
Peluncuran program tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Modern Al-Manar, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Selasa (12/9/2023).
Melalui program ini, Jaksa hadir memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada santri di pesantren, tujuannya agar pemahaman hukum santri meningkatkan, sehingga bisa mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Baca juga: KKR Aceh kembalikan uang korupsi, kasus SPPD fiktif dihentikan
Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar mengatakan, peluncuran program Jaksa Masuk Dayah merupakan yang pertama di Indonesia, program ini diharapkan menjadi percontohan bagi kejaksaan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, program Jaksa Masuk Dayah didasari terjadinya berbagai tindak pidana di dayah atau pesantren di luar Aceh. Tindak pidana tersebut di antaranya penganiayaan, narkoba dan lainnya. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan santri terhadap hukum.
Baca juga: Polda Aceh tetapkan tiga tersangka korupsi dana Covid-19 Rp7,2 miliar
Akibatnya, terjadi tindak pidana yang membuat santri bermasalah dengan hukum. Dengan adanya program Jaksa Masuk Dayah, para santri diberi penyuluhan hukum sehingga pemahamannya terhadap hukum meningkat, dan ini juga sejalan dengan program pemerintah melahirkan generasi emas yang paham hukum.
Sementara itu, Pimpinan Pesantren Modern Al-Manar, Ikhram M Amin, menyambut baik hal positif yang dilakukan oleh Kejati Aceh. Dia berharap, program pengenalan hukum ini tidak hanya dilaksanakan di Pesantren Modern Al-Manar, tetapi juga berlangsung ke dayah-dayah lain.
Prosesi peluncuran program Jaksa Masuk Dayah ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Aceh, dengan Dinas Pendidikan Dayah dan Bank Aceh Syariah. (MOL)