ALIBI.id [29/8/2023] – Warga hadang polisi saat evakuasi satu alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang ilegal di Desa Lampante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Senin (28/8/2023).
Kasubdit Tipidter Polda Aceh AKBP Muliadi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang diduga ilegal yang sudah sangat meresahkan.
“Setelah diselidiki, ternyata benar bahwa tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang, serta mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan,” ujar Muliadi, di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Polda Aceh hentikan aktivitas tambang ilegal di Pidie
Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa operator alat berat berinisial IS (29) dan pekerja asbuk IA (40), serta akan memanggil pemilik tambang berinisial SA (50) untuk dimintai keterangan.
Baca juga: DPRA minta pemerintah perjuangkan ruang pertambangan untuk rakyat
“Benar, kita sudah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, beserta satu catatan tambang emas, satu timbangan, satu ambal penyaringan, dan satu indang sebagai alat bukti, walaupun saat evakuasi sempat dihadang warga. Selain itu juga akan memeriksa operator, pekerja asbuk, dan pemilik tambang,” jelas Muliadi.
Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi.