ALIBI.id [10/2/2023] – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah menahan dan memproses hukum SM alias Dondi (41), tersangka yang diduga melakukan perbuatan pencabulan dan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.
“Dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka ini merupakan perbuatan berlanjut sebanyak empat kali terhadap anaknya yang masih berusia 12 tahun,” kata Kasi Humas Polresta setempat, Iptu Moyo Utomo di Ambon, Kamis (9/2/2023).
Baca juga:Buruh bangunan asal Sumatera Utara perkosa warga Banda Aceh
Tindakan yang dilakukan korban sebanyak dua kali terjadi pada 2021 dan kembali diulangi pada 22 Mei 2022 serta 4 November 2022.
Menurut dia, tindakan SM alias Dondi terhadap puterinya yang masih duduk di bangku sebuah SMP di Kota Ambon ini juga disertai ancaman membunuh agar membuat korban ketakutan dan menuruti kemauan tersangka.
Insiden memilukan yang menimpa gadis remaja ini terjadi di Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon) pada 4 November 2022.
“Kejadiannya tengah malam sekitar pukul 01.00 WIT dan terjadi dalam kamar korban, dan di dalam rumah tersebut hanya ditempati tersangka bersama anaknya sendiri yang menjadi korban rudapaksa” ucap Moyo Utomo.
Baca juga: Gadis kecil di Aceh Besar diperkosa ayah tiri berulang kali
Keesokan harinya korban pergi ke sekolah dan tidak pulang ke rumah tetapi langsung ke rumah neneknya mengadukan nasib buruk yang dialaminya.
Berdasarkan laporan teregister Nomor: LP-B/111/XI/2022/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2022 itu, pria bejat ini akhirnya diamankan dan jebloskan ke dalam penjara.
Atas perbuatannya, tersangka Dondi dijerat pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (Ant)
Discussion about this post