Alibi.id [23/6/2022] – Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pembunuhan istri berinisial APM (40) oleh pelaku tak lain adalah suaminya sendiri berinisial RS (46) yang terjadi, Rabu, (8/5/2022) lalu.
“Motifnya adalah sakit hati dan dendam, sehingga pelaku menghabisi korban di kamar rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam siaran persnya, Kamis, (23/6/2022).
Pengungkapan kasus itu berawal dari infornasi kepada petugas Satreskrim Polres Simeulue, Minggu (12/6/2022) sekira pukul 11.00 WIB, tentang adanya seorang wanita yang meninggal dunia secara tidak wajar di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue.
“Petugas meminta keterangan suaminya yang mengatakan bahwa istrinya meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 2 rumah mereka,” katanya.
Selanjutnya petugas atas perintah Kapolres terus mengejar bukti digital forensik, memintai keterangan saksi dan melakukan olah TKP serta serangkaian tahapan penyelidikan secara profesional, mengumpulkan barang bukti.
“Dan akhirnya menemukan barang bukti pakaian korban yang masih ada bercak darah yang sudah ditanam oleh suaminya di halaman belakang rumah mereka,” ujarnya.
Setelah itu, pada Kamis (12/6/22) suaminya yang berinisial RS tidak dapat mengelak lagi di depan petugas dan mengakui perbuatannya bahwa ia telah membunuh istrinya karena sakit hati dan dendam yang kini sedang dalam pendalaman penyidikan oleh petugas.
Atas perbuatan tersangka, Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP.
Discussion about this post