ALIBI.id [15/10/2022] – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa terbakarnya satu buah telaga minyak jaman peninggalan Belanda atau Asamera di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Rabu (12/10/2022) malam.
Akibat dari peristiwa tersebut satu korban dinyatakan meninggal dunia dan dua lainnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan.
“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD, 36 tahun, warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai salahsatu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT. PPP ini,” ungkap Kasatreskrim, Sabtu, (15/10/2022).
Baca juga: Sumur minyak peninggalan Belanda di Aceh Timur terbakar
Sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru, kata Kasatreskrim.
Dalam kasus ini ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, di antaranya, tak fiber tandon air yang sudah terbakar, tak fiber tandon air berisi air untuk kompresor, mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutup Miftahuda.
Discussion about this post