ALIBI.id [13/10/2022] – Petugas dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Kamis (13/10/2022) pagi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus terbakarnya sumur minyak yang berlokasi di areal perkebunan PT. PPP Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur yang terbakar pada Rabu (12/10/2022) malam.
Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pihaknya memperoleh informasi kejadian tersebut dari Kapolsek Peureulak Timur.
“Setibanya di lokasi, langkah-langkah yang kami lakukan diantaranya mengamankan TKP, memasang Police Line dan mengambil keterangan awal terhadap saksi-saksi,” kata Kasatreskrim.
Dari peristiwa terbakarnya satu buah sumur minyak terdapat dua korban luka bakar 70 persen dan satu orang meninggal dunia, sebut Kasatreskrim.
“Korban mengalami luka bakar 70 persen yakni Jaini Kaoi alias Nyap berusia 40 tahun dan M. Amin 19 tahun, keduanya warga Desa Cek Mbon, Kecamatan Peureulak sementara korban meninggal dunia David berusia 35 tahun warga Desa Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Kasatreskrim.
Terbakarnya sumur minyak bermula saat Jaini Kaoi Alias Nyap sedang memasang pipa kompresor, sedangkan David bersama M. Amin dan Nasroel memasak di gubuk yang dekat dengan telaga minyak tersebut.
Kasatreskrim melanjutkan, pada saat Jaini melakukan pemasangan pipa, tiba-tiba adan letupan api, diduga gas yang berasal dari dalam telaga dan menyambar gubuk sehingga mengakibatkan kebakaran.
“M. Amin bersama Jaini berhasil menyelamatkan diri, kemudian meminta pertolongan kepada Security PT. PPP untuk dibawa ke Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak sedangkan David meninggal dunia di gubuk tempat ia memasak sedangkan Nasroel pada saat kebakaran terjadi ia sudah tidak di lokasi,” sebut Kasatreskrim.
Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, telaga minyak yang terbakar merupakan telaga minyak peninggalan Belanda atau Asamera.
Aktivitas yang dilakukan oleh Jaini Kaoi dan kawan-kawan itu untuk menghidupkan kembali telaga minyak yang sudah lama tidak beroperasi agar dapat menghasilkan minyak mentah.
“Saat ini sudah tidak ada lagi semburan gas di TKP, karena api yang menyala dari telaga hanya berlangsung sekira 20 menit dan berhasil dipadamkan oleh warga,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Discussion about this post