ALIBI.id [1/12/2022] – Udi Cahyono, oknum polisi berpangkat Aiptu yang menjadi tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (29/11/2022).
“Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan,” kata Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut, di Tulungagung, Rabu (30/11/2022).
Menurut Sobirin, hukuman yang dijatuhkan dinilai setimpal, sebab, Udi yang berstatus aparat penegak hukum harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, dan bukan malah melanggar hukum.
Baca juga: Polisi bongkar sindikat narkoba internasional, sita uang Rp3,2 miliar
“Faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terpidana merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.
Selain itu, terdakwa telah mengabdi untuk negara sebagai Polri selama 30 tahun, sambungnya.
Kuasa hukum terdakwa, Feris Daze mengaku kliennya menerima putusan tersebut. Menurutnya vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan
“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima,” ujar Feris.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata atau Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu. Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.
Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto. (Ant)
Baca juga: Napi kasus narkoba dapat kiriman roti tawar isi telepon seluler
Discussion about this post