ALIBI.id [5/7/2023] – Polsek Baiturrahman menangkap MMW (27) warga Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh karena terbukti melakukan pencurian barang pecah belah bernilai belasan juta rupiah.
Kapolsek Baiturrahman AKP Iskandar Muda mengatakan, kejadian pencurian barang pecah belah milik Kaum Ibu Dusun Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan itu terjadi pada Juni 2023 lalu.
“Perbuatan pelaku terbukti melalui rekaman CCTV. MMW ditangkap di rumahnya pada tanggal 30 Juni 2023,” kata Iskandar, Rabu (5/7/2023).
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 5 lusin gelas duralek, 6 unit prasmanan, 5 lusin piring indokeramik, 1 unit kompor dan 2 ember warna hijau.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap barang hasil curian yang telah dijual kepada penadah, dan ini yang disita merupakan hasil curian yang belum terjual. Akibat kejadian tersebut, Kaum Ibu Dusun Pahlawan mengalami kerugian hingga Rp14 juta,” kata Iskandar.
Ia mengatakan, identitas pelaku dapat terungkap setelah aksi yang ia lakukan terekam kamera pengawas CCTV yang didapat dari rumah warga yang berada tepat di gudang penyimpanan barang milik kaum ibu tersebut.
“Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui di mana tempat tinggal pelaku langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari interogasi yang dilakukan, pelaku langsung mengakui perbuatannya dikarenakan di rumah pelaku juga ditemukan barang bukti hasil curian berupa gelas duraleks sebanyak 5 lusin.
Ia juga mengaku, bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang kawannya yang berinisial RI, ED dan WH.
“Tiga pelaku lainnya dalam pengejaran pihak kepolisian, dan kami juga telah sebarkan Daftar Pencarian Orang [DPO],” sebut Iskandar.
Iskandar mengatakan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas dan melakukan penahanan kepada tersangka. Pelaku dipersangkakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.