Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan mempertanyakan kompetensi yang dimiliki oleh Dewan Pengawasan (Dewas) KPK.
Novel merespons putusan Dewas KPK yang tidak melanjutkan pengaduan 75 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap Firli Bahuri Cs ke persidangan etik. Padahal, kata Novel, permasalahan ini sudah sangat jelas dan ada begitu banyak bukti konkret.
“Direspons dengan seperti itu kemudian kita menjadi pertanyaan ini adalah di dewan pengawas ini ada apa, apa beliau-beliau tidak mempunyai kompetensi melakukan pemeriksaan atau pendalaman investigasi, kok saya kurang yakin,” kata Novel dalam konferensi pers virtual, Sabtu (24/7).
Novel khawatir bahwa Dewas KPK justru mudah dikelabui, mengingat usia mereka yang sudah terbilang senior. Sebab, menurut Novel, penjelasan yang diberikan oleh Dewas justru membuat mereka bertindak seperti kuasa hukum atau pembela.
“Saya berpikir beliau-beliau karena senior, beliau mudah dikelabui oleh pihak-pihak terperiksa, saya khawatir itu,” ujarnya.
Novel berharap Dewas KPK bisa berbenah untuk melakukan fungsinya sebagai seorang pengawas. Apalagi, Novel menilai anggota Dewas sebenarnya memiliki dedikasi kerja yang baik.
“Saya secara pribadi sangat sedih karena seharusnya dewan pengawas sungguh-sungguh, karena tupoksinya paling utama pengawasan. Tapi ketika hal sangat besar, bukti lengkap, seperti skandal yang sangat besar di depan mata kemudian tidak keliatan ini tentu masalah besar buat dewan pengawas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Novel menuturkan jika tak segera berbenah, maka akan berbahaya untuk KPK dan upaya pemberantasan korupsi ke depannya.
“Semoga upaya-upaya mengingatkan dewan pengawas ini bisa mendapat hasil baik untuk kepentingan semua, untuk kepentingan dewan pengawas dan masing-masing pejabat itu sendiri,” ujarnya.
Tak hanya itu, jika Dewas tak segera berbenah, Novel khawatir para pimpinan KPK akan semakin berani untuk melakukan pelanggaran.
“Kalau sikap Dewas seperti ini justru membuat pimpinan KPK semakin berani untuk berbuat pelanggaran-pelanggaran, kenapa, karena dewasnya begitu berpihak,” kata Novel.
Diketahui, Dewas KPK telah menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Cs yang dilayangkan 75 pegawai tak lolos TWK tidak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke persidangan etik.
Kesimpulan itu diperoleh usai Dewas meminta klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, pihak internal KPK, pihak eksternal KPK, hingga pemeriksaan terhadap puluhan dokumen dan rekaman terkait aduan.
Sumber: CNN Indonesia
Discussion about this post