ALIBI.id [16/12/2022] – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengakui kesulitan mengungkap pemilik 10.539 botol minuman mengandung metil alkohol ilegal.
“Kami kesulitan mengungkap pemilik 10.539 botol minuman mengandung metil alkohol (MMEA) ilegal yang sudah dimusnahkan karena jaringan pelaku kejahatan ini terputus,” kata Kepala KPPBC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Bea Cukai Sumut gagalkan penyelundupan rokok dan pakaian ilegal
Sebanyak 10.539 botol minuman beralkohol ilegal diamankan pada November 2021 lalu oleh Tim Bea Cukai Tanjung Pandan bersama tim Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan dimusnahkan secara resmi pada 13 Desember 2022.
Bahkan saat barang bukti itu diamankan yang ditimbun atau disimpan di ekspedisi kata dia, tidak ada orang atau pemilik yang mengakuinya.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak yang dianggap berwenang untuk mengusut tuntas pemilik puluhan ribu botol minuman beralkohol yang tanpa dilengkapi dokumen izin resmi,” kata dia.
Dia mengatakan, puluhan ribu botol minuman beralkohol ilegal yang sudah dimusnahkan diduga dari negara Singapura dan akan dikirim ke Jakarta.
Baca juga: Bea Cukai dan TNI AL tangkap kapal bermuatan 8.784 botol miras
“Pulau Belitung bukan menjadi tujuan pengiriman minuman beralkohol ilegal melainkan hanya sebagai transit pengiriman,” tegas dia.
Pihaknya telah mencari bukti-bukti pendukung dari orang yang melihat proses pembongkaran minuman beralkohol ilegal namun tidak membuahkan hasil.
“Tidak ada yang bisa memberikan informasi yang benar-benar jelas karena dalam penindakan untuk menetapkan tersangka harus didukung dengan bukti kuat,” ujarnya. (Ant)
Baca juga: Peras korban berkedok petugas Bea Cukai enam pelaku diamankan polisi
Discussion about this post