Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Hukum

Kejari Nagan Raya imbau terdakwa korupsi dana desa menyerahkan diri

by Redaksi Alibi
13 Sep 2023
in Hukum
0
Kepala Kejari Nagan Raya Muib. (Foto: Dok. Antara/HO-Kejari Nagan Raya)

Kepala Kejari Nagan Raya Muib. (Foto: Dok. Antara/HO-Kejari Nagan Raya)

ALIBI.id [13/9/2023] – Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengimbau terdakwa Juliadi bin Ramli (37), warga Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, segera menyerahkan diri guna menghadiri persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara Rp1,2 miliar.

“Bahwa berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh dengan Ketua Majelis Teuku Syarafi dan anggota Elfama Zain serta Ani Hartati, pada pokoknya meminta JPU menghadirkan terdakwa Juliadi ke depan persidangan pada Kamis, 14 September 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Muib, didampingi Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama di Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (12/9/2023).

Muib menjelaskan terdakwa Juliadi telah ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Keputusan Kajari Nomor: 01/L.1.29/Fd.2/04/2023 tertanggal 10 April 2023, sejak penyidikan dilakukan oleh Kejari Nagan Raya dan sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat ditemukan atau dilakukan penangkapan.

Baca juga: Kejari Bireuen dalami kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam Rp3,3 miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Juliadi Bin Ramli berdasarkan Surat Nomor: B.1156 /L.1.29/Ft.1/08/2023 tertanggal 4 Agustus 2023, dengan permohonan kepada ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk dapat disidangkan secara in absentia (tanpa hadirnya terdakwa).

Ia mengatakan tersangka Juliadi sebelumnya sempat dua kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Namun, saat proses penyidikan sedang berjalan, tersangka Juliadi yang kemudian dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangannya justru tidak hadir dan diduga telah melarikan diri.

Kajari Muib menjelaskan Juliadi diduga turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong) di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Tahun Anggaran 2018 hingga 2021, dengan indikasi kerugian negara ditaksir Rp1,2 miliar.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe endus korupsi penggelapan pajak Rp3,4 miliar

Dalam perkara ini, terdakwa Juliadi didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 UU Tipikor.

“Berdasarkan penetapan majelis hakim pada sidang tanggal 7 September 2023, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan pemanggilan dan menghadirkan terdakwa di persidangan pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023,” kata Muib menegaskan.

Pihaknya telah memerintahkan JPU melakukan pemanggilan secara sah dan patut sesuai peraturan perundang-undangan ke alamat terakhir terdakwa bertempat tinggal dan ke semua alamat yang diduga terdakwa bertempat tinggal, serta telah dilakukan pemanggilan melalui media massa nasional dan laman Kejari Nagan Raya.

Baca juga: Kejari kembali sita Rp500 juta terkait korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

Hal ini diharapkan masyarakat yang mengetahui keberadaan terdakwa bisa menyampaikan kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada aparat Kejaksaan Negeri Nagan Raya atau aparat penegak hukum untuk dilakukan penangkapan.

“Bahwa jika terdakwa tetap tidak hadir maka jaksa penuntut umum akan memohon kepada majelis hakim agar persidangan dilanjutkan secara in absentia (tanpa hadirnya terdakwa),” tuturnya.

Muib menambahkan apabila terdakwa Juliadi tidak hadir (sidang in absentia) maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan dan hal itu akan merugikan kepentingan hukum terdakwa. (Ant)

Next Post
Ilustrasi sejumlah tokoh yang masuk bursa calon wakil presiden. (Foto: Dok. Antara/Naufal Ammar Imaduddin)

PDIP beberkan lima pertimbangan tentukan cawapres pendamping Ganjar

Trending

Jaksa tahan enam tersangka dugaan korupsi anggaran perjalan dinas fiktif 2020 pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang merugikan negara Rp6.682 miliar, Senin (25/9/2023) (Foto: Dok. Antara/HO/Kejati Maluku)
Hukum

Jaksa tahan enam tersangka korupsi SPPD fiktif

by Redaksi Alibi
09/26/2023
0

ALIBI.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku menahan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Surat...

Read moreDetails
Suasana Anjungan Kabupaten Aceh Barat di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu, (4/11/2023). (Foto: Fahzian Aldevan)

Kisah Sidalupa: perjalanan kakak beradik yang terpisah di hutan Aceh Barat

11/08/2023
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023
Kompleks makam Kandang XII yang terletak di Gampong Kampung Baru Kelurahan Keraton, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh. (Foto: Fahzian Aldevan)

Menelusuri makam Kandang XII, jejak peradaban Aceh abab ke 16 masehi

08/01/2022
Cara Disperindag Aceh Sulap Nilam sebagai komoditas unggulan

Cara Disperindag Aceh sulap nilam sebagai komoditas unggulan

06/30/2022

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.