ALIBI.id [20/9/2023] – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masih dalam tahap penyelidikan.
“Penanganan perkara ini masih tahap awal, masih mengumpulkan bukti dan mengujinya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triyono di Semarang, Rabu (20/9/2023).
Menurut dia, kejaksaan belum menentukan apakah terjadi penyimpangan atau tidak atas perkara yang diselidiki tersebut.
Baca juga: Polisi kirim berkas kasus korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa
Hingga saat ini, lanjut dia, sudah 26 saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan itu. Diantara para saksi yang diperiksa tersebut yakni dua orang pelapor.
Selain itu, lanjut dia, Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho juga sudah dua kali dimintai keterangan. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan rektor masih akan dimintai keterangan.
Baca juga: Jaksa tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan sapi di Aceh
Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta. Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar.
Anggaran itu disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus. Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. (Ant)