ALIBI.id [19/9/2023] – Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirim berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (18/9/2023).
“Ada empat berkas yang di-split diserahkan ke jaksa. Berkas itu terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah, yaitu SM, JM, KB, SB, dan HD,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Rugikan negara, Jaksa geledah Rumah Sakit Arun Lhokseumawe
Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut.
“Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus lalu,” sebutnya.
Baca juga: Polisi tetapkan lima tersangka kasus runtuhnya RS Regional Aceh Tengah
Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2011.