ALIBI.id [26/10/2023] – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rabu (25/10/2023), menggeledah kantor lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) terkait dugaan korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair (furnitur) senilai Rp5,6 miliar.
Plt Kejari Banda Aceh Mukhzan mengatakan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan beberapa dokumen penting terkait dengan kegiatan pengadaan buku adat istiadat Aceh dan meubelair.
Baca juga: Jaksa tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan buku Majelis Adat Aceh
Dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP.
Penggeledahan dilakukan karena tim penyidik menduga terdapat barang dan dokumen yang disembunyikan di kantor MAA terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair pada lembaga Majelis Adat Aceh.
Baca juga: Kejati tahan Kadis Perkebunan Aceh Barat terkait korupsi peremajaan sawit
Dugaan korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2022 dan 2023 itu dengan total pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara.
Dalam upaya mengumpulkan alat bukti dugaan kasus korupsi di MAA itu, pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Para saksi terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA dan pihak rekanan. (MOL)