ALIBI.id [9/9/2023] – Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 27 karton dengan nilai mencapai Rp191,7 juta di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
“Selain menyita sejumlah barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang yang membawa rokok ilegal tersebut,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari, Sabtu (9/9/2023).
Kedua orang tersebut yakni berinisial RF dan AS. Keduanya kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Leni Rahmasari mengungkap, penggagalan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Senin (4/9/2023).
“Masyarakat melaporkan kepada pihak Bea Cukai bahwa ada pengiriman rokok ilegal ke Aceh menggunakan mobil,” ujarnya.
Dari informasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh membentuk tim gabungan dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa.
“Setelah ditelusuri, tim gabungan berhasil menghentikan sebuah mobil di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari pemeriksaan terhadap mobil tersebut ditemukan 27 karton rokok yang tidak dilekati pita cukai,” sebutnya.
Dikatakannya, pelanggaran terhadap rokok ilegal tersebut dikenakan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.