ALIBI.id [30/10/2023] – Polisi gerebek tambang emas ilegal di Desa Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Minggu (29/10/2023). Di lokasi, polisi turut menyita satu ekskavator dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Benar, kita telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh AKBP Muliadi, dalam laporannya, Senin (30/10/2023).
Muliadi mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Beutong yang sudah sangat meresahkan.
Baca juga: Warga hadang polisi saat tertibkan tambang ilegal di Nagan Raya
Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari pejabat berwenang. Polisi juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.
Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat atas nama inisial HD (21) dan pekerja asbuk berinisal JM (28) dan SB (35). Sedangkan pemilik alat berat masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi gerebek tiga tambang ilegal di Aceh Timur
“Barang bukti yang ikut diamankan berupa satu unit ekskavator, satu timbangan digital, dua karpet penyaringan emas, dan dua bungkus serbuk warna hitam. Namun, barang bukti tersebut belum bisa dievakuasi karena debit air sungai masih tinggi,” ungkap Muliadi.
Muliadi mengimbau kepada masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” ujar Muliadi.