Alibi.id [23/7/2022] – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Watch menyatakan peragaan busana di trotoar dan penyeberangan jalan kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Diatur dalam Pasal 131 dan 132,” kata Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga di lansir Antara, Sabtu (23/7/2022).
Untuk itu, ia mendukung pelarangan unjuk busana di kawasan yang kini dikenal dengan sebutan “Sudirman Citayam Bojonggede Depok” (SCBD) itu dengan slogan Citayam Fashion Week.
Ia pun menilai pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak tepat karena tidak melarang aksi anak-anak muda itu.
“Sebagai Gubernur, Pak Anies harus paham undang-undang dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan fashion week tersebut dapat difasilitasi di gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” ucapnya.
Dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.
Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.
Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan.
“Pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Intinya sarana penyeberangan jalan merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pejalan kaki,” tegasnya.
Dengan begitu, lanjut dia, Citayam Fashion Week terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut karena menggunakan tempat penyeberangan jalan tidak sesuai peruntukan sehingga mengganggu fasilitas pejalan kaki.
Dalam Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur sanksi berupa ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai Rp50 juta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak melarang aksi remaja melakukan peragaan busana atau Citayam Fashion Week di Dukuh Atas atau yang saat ini dikenal “SCBD”.
“Selama belum ada surat maka tidak ada larangan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat kemarin.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menepis pertanyaan awak media soal pertimbangan yang membahayakan karena diadakan di penyeberangan jalan.
Ia menyebut informasi soal larangan itu hanya untuk menggaet minat pembaca atau clickbait.
“Bukan (terkait membahayakan), selama belum ada surat berarti belum ada ketentuan. Itu adalah clickbait semuanya dan membantu meningkatkan traffic anda itu, betul tidak?,” ujar Anies kepada wartawan. (Ant)
Discussion about this post