ALIBI.id [13/9/2023] – Polresta Banda Aceh menetapkan tersangka pengiriman narkoba jenis sabu ke Sumatera Utara, Jakarta dan Jawa Barat. Kini, polisi memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, sabu seberat 10,4 kilogram tersebut hendak dikirim melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Tersangka DPO yaitu Eryandi Bin Fadhli Yusuf warga Desa Awe Geutah Paya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, Aceh. Aksi pengiriman sabu olehnya diketahui operator mesin x-ray di Bandara SIM, dimana petugas Avsec melihat tampilan gambar sebuah barang yang mencurigakan.
Baca juga: Polresta Banda Aceh ungkap 107 kasus narkoba dalam enam bulan
Petugas Avsec memutuskan untuk melakukan pemeriksaan secara manual, sehingga ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10,4 kilogram.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Senin (11/9/2023), mengatakan tersangka berpura-pura menjual kopi Aceh melalui aplikasi belanja online terkenal dengan nama akun Penikmat Kopi Aceh.
Baca juga: Modus jual kopi online, warga Aceh pasok sabu ke sejumlah provinsi
Pelaku melakukan pengiriman narkotika jenis sabu melalui salah satu ekspedisi terkenal sesuai dengan pesanan konsumen. Adapun pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening milik pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut berasal dari salah satu jasa pengiriman di Kabupaten Bireuen, dan teridentifikasi pemilik dan pengirimnya atas nama Eryandi Bin Fadhli Yusuf.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 115 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun. (MOL)