ALIBI.id [23/8/2022] – Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian uang dari kotak amal masjid setelah dihakimi massa. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas dan telah dilakukan sebanyak dua kali.
Dalam menjalankan aksinya pelaku berinisial SY (38) berpura-pura masuk ke Masjid Darul Makmur untuk melaksanakan salat.
Namun, nyatanya setelah melihat kondisi masjid sepi ia langsung mendekati kotak amal untuk mencuri uang.
berbekal sebuah pinset pelaku menarik sejumlah uang dari dalam kotak amal. Dalam aksi ketiga kalinya ini pelaku berhasil ditangkap oleh warga karena mencoba melarikan diri pelaku nyaris dihakimi massa.
Kapolsek Kuta Alam, Banda Aceh Akp Muchtar Chalis, mengatakan pelaku yang sudah diintai kepergok warga saat sedang mencoba mengeluarkan uang dari kotak amal.
Sebelumnya pelaku juga pernah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan kasus penadah sepeda motor dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
atas perbuatannya kini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (MOEL)
Discussion about this post