ALIBI.id [6/2/2023] – Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar melakukan eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, Aceh Besar, Senin (6/2/2023), karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut.
Eksekusi yang dilakukan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung sesuai dengan putusan Nomor 536 K/AG/2020 tertanggal 28 Agustus 2020.
Dalam eksekusi ini dipimpin langsung oleh ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Redha Valevi, dihadiri oleh sejumlah hakim, panitera dan juru sita Adli, serta para pejabat TNI dan Kepolisian Aceh Besar.
Sekitar seratusan personel TNI dan polisi ikut berjaga-jaga di lokasi.
Baca juga: Cegah persengketaan, Pemerintah Aceh percepat persertipikatan tanah
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Redha Valevi mengatakan, mereka yang bersengketa adalah pemohon (penggugat) atas nama Juliati binti M Yacob dan saudaranya dengan termohon (tergugat) atas nama Rizki Bin Marwan dan saudaranya.
“Selain SPPU tersebut, ada sejumlah objek sengketa lainnya di Kabupaten Pidie, berupa SPBU, tanah dan toko. Selama ini seluruh harta warisan tersebut dikuasai oleh pihak termohon,” sebut Redha Valevi.
Menurutnya, salah satu bunyi putusan menyebutkan bahwa SPBU Indrapuri adalah milik penggugat dan tergugat yang merupakan warisan dari orang tuanya yaitu H Muhammad Yacob.
Sebelumnya SPBU tersebut dikuasai oleh termohon Rizki bin Marwan dan keluarga, anak kandung dari Marwan, abang laki-laki pemohon (Juliati).
Baca juga: Tim Kemendagri dan Pemerintah Aceh serta Sumut tinjau empat pulau sengketa
Antara pemohon dengan termohon tersebut merupakan anak dan cucu almarhum M. Yacob daan almarhum Hj Jamilah, pengusaha asal pidie.
“Saat meninggal dunia, mereka meninggalkan dua anak yakni, Marwan, ayah dari Rizki (pemohon) dan Juliati (termohon),” kata Redha Valevi.
setelah Marwan yang juga abang kandung Juliati meninggal dunia, sejumlah harta tersebut, dominan dikuasai oleh Rizki dan adiknya atau keponakan dari Juliati dan kemudian terjadilah gugat menggugat di pengadilan.
Sengketa harta warisan tersebut telah dimulai sejak 2011. Awalnya telah ada putusan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, selanjutnya perkara banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh pada 2018, dan putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 2020.
Baca juga: Achmad Marzuki hadiri PTBI, Jokowi: Daerah jangan persulit investasi
Selain SPBU Indrapuri, objek sengketa kedua pihak lainnya yang berlokasi di Kabupaten Pidie juga telah diputuskan pembagiannya oleh Mahkamah Agung.
“Sebuah SPBU lainnya di Kota Sigli kepemilikannya tetap oleh Rizki bin Marwan, sementara tanah dan toko di Pidie ditetapkan sebagai milik Juliati,” kata Redha Valevi.
Lebih rinci Redha Valevi menyebut, nilai objek perkara warisan antara Juliati binti M. Yacob dengan Rizki bin Marwan sebesar Rp19 miliar.
Pengadilan memutuskan 55 persen atau Rp10,4 miliar merupakan milik Julianti (pemohon) dan 44 persen atau Rp8,5 miliar milik Rizki bin Marwan (termohon). (MOL)
Discussion about this post