ALIBI.id [20/8/2022] – Video pembakaran bendera merah putih viral di media sosial.
Pelaku membakar bendera merah putih dengan latar bendera bulan bintang. Terkait beredarnya video tersebut Polda Aceh telah mengerahkan tim siber memburu pelaku.
Video yang beredar luas di media sosial diawali dengan poster berisi kalimat penolakan HUT RI ke-77.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh ,Kombes Winardy mengatakan, video pembakaran bendera merah putih pertama kalinya diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU pada 17 Agustus .
NU diketahui merupakan warga Aceh yang domisili di Denmark. NU juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).
Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD.
TD merupakan warga binaan terkait kasus narkoba yang kini menjalani hukuman di lapas kelas 2A, Banda Aceh.
Polda Aceh terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut.
Pelaku akan dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan. (MOEL)
Discussion about this post