ALIBI.id [15/12/2022] – Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Langkat menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu Karmila Simatupang (24) dan anaknya Radit (4), warga Desa Securai, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pelaku pembunuhan yang diringkus berinisial RH (20), warga Desa Securai, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pembunuhan wanita hamil
“Petugas Jatanras Polres Langkat berhasil meringkus pelaku yang membunuh seorang ibu dan anak balita,” kata Kapolres Langkat Ajun Komisaris Besar Polisi Danu Pamungkas Totok kepada wartawan dj Langkat, Kamis (15/12/2022).
Danu menyebutkan tersangka RH ditangkap personel Satreskrim pada Rabu (14/12/2022), beberapa jam setelah terjadinya kasus pembunuhan tersebut.
Penyidik hingga kini masih mendalami kasus pembunuhan terhadap ibu dan anaknya itu.
“Terima kasih atas informasi yang cepat diberikan warga sehingga polisi bisa dengan cepat menangkap pelaku pembunuhan tersebut,” kata Kapolres.
Baca juga: Polisi tetapkan lima tersangka pembunuhan pelajar
Sebelumnya, korban Karmila Simatupang yang berstatus janda muda itu ditemukan tidak bernyawa bersama anaknya yang masih balita Radit di atas tempat tidur rumahnya, Rabu (14/12/2022).
Ibu dan anaknya itu diduga dibunuh tetangganya dengan cara dicekik. Temuan kedua korban itu membuat gempar warga Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Penemuan jasad ibu dan anaknya itu diawali dari kecurigaan warga sekitar karena hingga pukul 08.00 WIB korban belum juga bangun, sementara listrik di rumahnya padam dan pintu tergembok dari dalam.
Mengetahui hal itu, warga kemudian melaporkan peristiwa itu kepada kepala dusun setempat dan warga mendobrak pintu rumah Karmila. Selanjutnya, kepala dusun menghubungi Polsek Pangkalan Brandan untuk melaporkan temuan jasad ibu dan anak itu. (Ant)
Baca juga: Wartawan Aceh Tengah desak kepolisian usut tuntas kasus ancaman pembunuhan
Discussion about this post