ALIBI.id [28/11/2022] – Aparat kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang pelajar berinisial F (16) di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Aksi penganiayaan berujung kematian tersebut sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Minggu (27/11/2022) mengatakan identitas kelima tersangka masing-masing berinisial SA, RM, KES, JSS dan ALN.
Baca juga: Wartawan Aceh Tengah desak kepolisian usut tuntas kasus ancaman pembunuhan
“Kelima tersangka ini sudah kita tahan,” katanya.
Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan berujung kematian itu terjadi pada Jumat (25/11/2022) di sebuah SPBU di kawasan Kecamatan Medan Sunggal dan viral di media sosial.
Saat itu korban bersama rekan-rekan sekolahnya terlibat aksi tawuran dengan sekelompok pelajar dari sekolah lainnya.
Korban sempat melarikan diri ke sebuah SPBU, namun diikuti oleh kelima tersangka. Di lokasi tersebut korban dianiaya dengan menggunakan senjata tajam hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Polres Indramayu tangkap tersangka pembunuhan di indekos
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian yang dilanjutkan ke penyelidikan dan berhasil menangkap kelima tersangka di tempat persembunyian mereka pada Sabtu (26/11/2022).
“Hasil penyelidikan kami sementara, aksi tawuran ini memang sudah ada kejadian-kejadian sebelumnya,” katanya. (Ant)
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan bayi usia tiga tahun
Discussion about this post